Polandia telah memicu Pasal 4 Organisasi Perjanjian Atlantik Utara (NATO) setelah negara itu melaporkan 19 "pelanggaran" wilayah udaranya oleh pesawat tak berawak Rusia pada hari Rabu.
Jet tempur NATO menembak jatuh beberapa pesawat nirawak Rusia yang melanggar wilayah udara Polandia dalam serangan di negara tetangga Ukraina. Ini menandai pertama kalinya aliansi tersebut melepaskan tembakan sejak dimulainya perang di Ukraina. Sebanyak 16 pesawat nirawak ditemukan tersebar di seluruh negeri, ungkap Kementerian Dalam Negeri Polandia pada Rabu malam.
Kini, sekutu NATO telah resmi membahas situasi tersebut, yang oleh pejabat Polandia disebut sebagai "provokasi Rusia". Berikut hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang penerapan Pasal 4:
Apa itu Pasal 4 NATO?
Aliansi pertahanan transatlantik menganut prinsip bahwa serangan terhadap satu negara merupakan serangan terhadap semua negara. Pasal 4 perjanjiannya menyatakan bahwa setiap negara anggota dapat secara resmi menyampaikan suatu masalah kepada badan pengambil keputusan utama NATO, Dewan Atlantik Utara, untuk bertemu dan membahas langkah selanjutnya dengan sekutu.
Pasal tersebut menyatakan: “Para Pihak akan berkonsultasi bersama apabila, menurut pendapat salah satu dari mereka, integritas teritorial, kemerdekaan politik, atau keamanan salah satu Pihak terancam.”
Hal ini tidak boleh disamakan dengan Pasal 5, landasan aliansi, yang menyatakan bahwa serangan bersenjata terhadap satu sekutu NATO akan dianggap sebagai tindakan kekerasan terhadap semua anggota dan bantuan segera diberikan kepada anggota yang bersangkutan.
Diskusi yang dipicu oleh Pasal 4 "berpotensi menghasilkan suatu bentuk keputusan atau tindakan bersama atas nama Aliansi," menurut NATO. Proses konsultasi sangat penting karena semua keputusan aliansi dibuat berdasarkan konsensus.
Konsultasi yang diminta Polandia berlangsung Rabu pagi pada pertemuan rutin Dewan Atlantik Utara di Brussels, Belgia.

Post a Comment