Mantan Presiden Kolombia Álvaro Uribe dijatuhi hukuman 12 tahun tahanan rumah


 Mantan Presiden Kolombia Álvaro Uribe dijatuhi hukuman pada hari Jumat berupa 12 tahun tahanan rumah setelah dinyatakan bersalah atas penipuan prosedural dan penyuapan saksi.


Uribe mengaku tidak bersalah. Pengacara pembelanya sebelumnya mengumumkan bahwa mereka akan mengajukan banding.


Hakim Sandra Heredia dari Pengadilan Pidana ke-44 Bogotá mengumumkan hukuman tersebut empat hari setelah ia menyatakan mantan presiden tersebut bersalah atas kejahatan tersebut. Heredia sebelumnya telah membebaskan Uribe dari dakwaan lain atas dugaan penyuapan jaksa.


Uribe, 73, yang memerintah Kolombia dari tahun 2002 hingga 2010, adalah mantan presiden pertama negara itu yang dihukum secara pidana.


Kasus ini bermula pada tahun 2012, ketika Uribe, dari partai Centro Democrático yang kini beroposisi, menuduh Senator Iván Cepeda, dari partai berkuasa Pakta Bersejarah, mencoba mengaitkannya dengan pembentukan kelompok paramiliter. Cepeda membantah tuduhan tersebut.


Situasi berubah pada tahun 2018, ketika Mahkamah Agung Kolombia memutuskan untuk membuka penyelidikan terhadap Uribe atas dugaan manipulasi saksi.


Setelah bertahun-tahun penyelidikan dan banding hukum oleh pembela Uribe, pada Mei 2024, Kantor Kejaksaan Kolombia secara resmi mendakwanya dengan tiga kejahatan: penipuan prosedural, penyuapan dalam proses pidana, dan penyuapan.


Tuduhan tersebut menyebabkan persidangan yang berlangsung selama 67 hari dan berakhir minggu ini.


Uribe tetap mempertahankan ketidakbersalahannya selama proses persidangan, sebuah posisi yang didukung oleh para politisi seperti mantan Presiden Iván Duque dan politisi oposisi lainnya. Sebaliknya, tokoh-tokoh yang dekat dengan pemerintah justru merayakan putusan tersebut, yang mereka anggap sebagai tanda keadilan.


Pada hari Selasa, Cepeda merayakan keputusan tersebut dan mengatakan kepada CNN bahwa ia tahu kasus tersebut masih memiliki jalur lain untuk ditempuh. "Jalan masih panjang," ujar senator tersebut.

Post a Comment

Previous Post Next Post