Selasa, 07 Jan 2025 12:18 WIB
JAKARTA - Polisi menangkap sekeluarga yang terdiri dari ibu dan anak-anaknya usai melakukan pengeroyokan dan menelanjangi wanita berinisial R (41) di jalanan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah tersangka," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Lukman saat dihubungi, Selasa (7/1/2025).
Mereka yang diamankan perempuan inisial K (42), laki-laki EWH (21), perempuan VS (22), laki-laki BDP (22) dan perempuan CDK (16). Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
"Sudah ditahan. (sangkaan pasal) 170 pengeroyokan terhadap orang. Cuman yang satu anak-anak ditangguhkan, dijamin bapaknya, masih anak-anak, masih SMP ikut-ikutan," ujarnya.
Korban Diduga Selingkuhan Suami Pelaku
Aksi pengeroyokan tersebut direkam warga sekitar dan viral di media sosial. Terlihat korban menjerit-jerit saat dikeroyok para pelaku. Korban terlihat dijambak hingga ditelanjangi di jalanan umum.
Tersangka saat itu menuduh korban berselingkuh dengan suaminya. Namun demikian pihak kepolisian masih mendalami dugaan tersebut.
"Duduk perkaranya itu pengeroyokan, diawali kecemburuan diduga dia (korban) selingkuh sama suaminya tersangka. Kalau suaminya mungkin akan dipanggil mengenai dugaan (perselingkuhan), itu pasti. Suaminya dipanggil nanti," ujarnya.
Post a Comment